
Dra.Hj.Heni Anita Susila,M.Pd
NIP. 19680225 199303 2 005
Bagikan Artikel ini :

Kunjungan Kerja DPPKB dan P3A KAB.SOLOK
Cilegon-Dalam rangka mengoptimalkan peran P2TP2A Kab.Solok dalam pelayanan, penanganan dan menimalir kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta keterlibatan peran Organisasi Perempuan dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Kab. Solok maka dari itu diperlukan peningkatan wawasan, pengalaman dan kepedulian terhadap perempuan dan anak oleh P2TP2A dan stakeholder terkait di Kabupaten solok.
Berkaitan dengan hal tersebut P2TP2A Kab.Solok telah melaksanakan sharing informasi dan study comparasi ke DP3AKB Kota Cilegon dan P2TP2A Kota Cilegon Provinsi Banten pada tanggal 07 s/d 10 November 2018 yang diikuti oleh 12 Orang ( Pengurus P2TP2A, Organisasi dan stakeholder terkait dipimpin oleh Kepala Dinas Sebagai Koordinator dan damping oleh Ibu Bupati Solok selaku Ketua Umum P2TP2A Kabupaten Solok.
Rombongan study komparasi di sambut oleh Bapak ASDA I , Kepala DP3AKB Kota Cilegon serta jajarannya, Ketua Umum P3KC Beserta pengurusnya.
Bapak Asda I Dalam sambutannya Kota Cilegon sebagai kota industry dan wilayah pelabuhan kota cilegon mempunyai berbagai permasalahan kompleks, salah satu masalah yang menjadi keprihatinan pemerintah adalah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota cilegon cenderung setiap tahun meningkat.Hal ini mendorong pemerintah kota cilegon agar terus berupaya untuk ,elindungi perempuan dan anak serta memenuhi hak – hak mereka yang menjadi korban tindak kekerasan.Sesuai dengan keputusan walikota cilegon tentang pembentukan pengurus pusat pelayanan dan perlindungan keluarga cilegon.
P3KC berdiri sejak tahun 2005 yang ditetapkan melalui surat Keputusan Walikota Cilegon No.260/KEP.407.1-ORG/2005 dan lembaga ini diresmikan oleh Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan RI Pada tanggal 26 April 2006 ( P3KC bila di daerah lain di sebut P2TP2A).
Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, maka pemerintah kota cilegon telah membuat kebijakan sebagai paying hokum dalam penanganan korban kekerasan dengan menerbitkan:
- Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan
- Perwal Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak
- Kepwal Kota Cilegn Nomor 060.05/Kep.537-DP3AKB/2017 tentang pembentukan satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak kota cilegon
- Perwal No.59 Tahun 2017 tentang pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah.
Selain dari penerbitan Perda dan Perwal tersebut kami juga telah membentuk:
- Satgas Penanganan masalah perempuan dan anak
- Gugus Tugas Kota Layak anak
- PATBM ( Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ) di 43 Kelurahan
- Forum anak tingkat kota cilegon
- Forum anak tingkat kecamatan dan kelurahan.
Demikian sambutan yang disampaikan oleh Bapak Asda I Pemerintah Kota Cilegon.

- DP3AKB KOTA CILEGON MERAYAKAN HARI KARTINI
- “ KAMPUNG KB SATU UPAYA PENINGKATAN INDEK PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) KOTA CILEGON DARI PINGGIRAN
- Kampung KB Satu Upaya Peningkatan IPM Kota Cilegon Dari Pinggiran ( Lanjut 1 )
- HARI ANAK NASIONAL TK.KOTA CILEGON
- PEMERINTAH KOTA CILEGON MENDAPATKAN PENGHARGAAN APE